REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia percaya pada objektivitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka. YUS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (15/6/2023).
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengakui, YUS adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di organisasi perkumpulan para pengusaha Indonesia itu. “Kami sudah membaca di berbagai media mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin terkait tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo” kata Yukki dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Yukki mengatakan, Kadin menghormati penetapan tersangka itu. “Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum (Kejagung), dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” kata Yukki.
Ia melanjutkan, setelah meningkatnya status hukum terhadap Yusrizki, Kadin pun memastikan agar pelaksanaan program kerja di organisasi tersebut tak terganggu. Sebab itu, setelah penetapan tersangka, Kadin, pun sudah menunjuk pejabat sementara selaku pengganti peran YUS yang sementara ini dijebloskan dalam tahanan.
Tersangka ke-8....