Selasa 06 Jun 2023 13:48 WIB

Tutup Akses Jalan Kaki, Pakar: Trotoar Jalan di Jakarta Bukan Wilayah Kedubes AS

Pemprov DKI Jakarta diminta tegas segera membuka akses trotoar di depan Kedubes AS.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Akses trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), ditutup.
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Akses trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan posisi kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Asing di negara yang ditunjuk. Hal ini terkait munculnya foto Kedutaan AS yang menutup akses pejalan kaki di trotoar di depan kantornya.

"Trotoar bagi pejalan kaki bukan bagian dari wilayah Kedubes AS," kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).

Baca Juga

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini mengingatkan tidak ada keistimewaan untuk kantor Kedubes negara manapun di Indonesia, termasuk AS. Hikmahanto berharap pihak Kedubes AS segera membuka akses yang jadi penghalang pejalan kaki di trotoar di depan kantor kedubesnya.

Diakui dia, kantor Kedubes memang memiliki wilayah tersendiri di dalamnya yang tidak bisa dijangkau oleh aturan dari negara manapun, termasuk negara yang jadi misi perwakilannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam Konvensi Wina tahun 1961, tentang Hubungan Diplomatik.

Di pasal 22 disebut bahwa 'gedung misi' tidak dapat diganggu gugat (inviolable). Pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.

Masih di pasal yang sama, disebutkan, negara penerima misi diplomatik, harus mengambil semua langkah untuk melindungi 'gedung misi' tersebut dari upaya penerobosan atau perusakan. Perlindungan ini untuk mencegah gangguan perdamaian misi diplomatik atau perusakan martabat negara pengirim misi diplomatik.

Sebagaimana di UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Indonesia juga mengatur soal kekebalan dan hak istimewa kantor Kedubes itu. Pada pasal 16 diatur soal pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan PBB, dan lainnya.

Namun ditegaskan, di luar posisi kantor Kedubes seperti di luar pagar kantor masih tetap dimiliki oleh negara penerima misi diplomatik. "Jadi di luar pagar atau di trotoar itu bukan kewenangan Kedubes AS," tegas Hikmahanto.

Foto penutupan akses trotoar dan pejalan kali di depan kantor Kedutaan Besar AS menjadi sorotan publik. Sebab tidak ada kewenangan Kantor Kedubes AS di trotoar Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta pun diminta tegas untuk segera membuka akses pejalan kaki di depan Kedubes AS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement