Selasa 06 Jun 2023 02:20 WIB

Terapis Spa di Bali Diduga Cabuli Anak Perempuan WN Australia

Tersangka baru bekerja selama tiga pekan di tempat spa tersebut.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan seorang terapis spa berinisial ZAM (26 tahun). Ia diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa terjadi pada Rabu (31/6/2023) sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Juga

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023. Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat Spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment Spa. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dimana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Pelaku yang baru bekerja selama tiga pekan tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya. "Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kapolresta, saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023).

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement