Selasa 06 Jun 2023 13:38 WIB

Sidang Perdana Mario Dandy Dihadiri Ayah Korban dan Pihak Keluarga Shane Lukas

Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Prayogi.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para orang tua terlibat kasus penganiayaan berat korban anak David Ozora (DO) turut memantau langsung persidangan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir di ruang persidangan memantau sidang perdana pembacaan dakwaan.

Di sisi lain, perwakilan keluarga terdakwa Shane Lukas juuga turut memberikan dukungan terhadap anak muda 19 tahun itu. Namun, keluarga dari pihak Mario Dandy tak terlihat di ruang sidang.

Baca Juga

Pantauan Republika.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023) tempat kasus ini disidangkan, Jonathan sebagai kader dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor turut dikawal sejumlah anggota Banser berseragam. Jonathan duduk di kursi pengunjung paling depan memantau langsung persidangan kasus penganiayaan putranya itu.

Di lokasi sidang, belum tampak ada terlihat perwakilan, ataupun yang mengatasnamakan keluarga terdakwa Mario Dandy. Namun pelaku utama kasus penganiayaan berat tersebut tetap hadir langsung duduk di kursi terdakwa.

Pemuda 20 tahun tersebut, tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10:20 WIB. Dia dibawa langsung ke pengadilan bersama terdakwa Shane Lukas dari Lapas Salemba, Jakarta. Persidangan pembacaan dakwaan, dimulai sekitar pukul 11:10 WIB. Tiga hakim didaulat mengisi majelis pengadilan.

Hakim Alimin Ribut Sujono menjadi ketua majelis. Dia dibantu dua anggota majelis yakni Hakim Tumpanuli Marbun dan Hakim Muhammad Ramdes. Dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan minimal tujuh personel dalam rencana pembacaan dakwaan tersebut.

Sebelum persidangan dibuka, perwakilan keluarga terdakwa Shane Lukas, Lasmaria Sinorat mengaku sebagai tante. Dia bersama sekitar 20-an anggota keluarga dan kerabat turut datang langsung ke persidangan untuk memberikan dukungan moral terhadap keponakannya itu.

“Kami datang sekitar 20 sampai 30-an anggota keluarga dan kerabat untuk memberikan dukungan terhadap anak kami Shane Lukas. Mudah-mudahan dia (Shane Lukas) bisa kuat menghadapi masalah ini,” ujar dia, Selasa (6/6/2023).

Lasmaria mengatakan, dukungan para keluarga dan kerabat Shane Lukas, bukan untuk memberikan pembelaan yang sepihak. Dikatakan dia, Shane Lukas sebagai terdakwa memang terlibat kesalahan dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Akan tetapi dikatakan dia, keterlibatan Shane Lukas tak langsung. Melainkan dikatakan dia, terlibat lantaran desakan, dan paksaan dari terdakwa Mario Dandy. “Shane kan tidak melakukan (penganiayaan). Dia cuma salah langkah saja. Dia diajak sama Mario, dan Shane tidak mau. Tetapi Mario memaksa dengan mendatangi rumah Shane,” ujar Lasmaria.

Karena itu, dikatakan dia, jikapun ada kesalahan terhadap terdakwa Shane Lukas. Namun keluarga berharap, keponakannya itu tak dihukum seberat terdakwa utama Mario Dandy dalam kasus tersebut. “Mudah-mudahan kita berdoa, agar Shane ini, tidak dihukum seperti Mario. Kita mengharapkan hukuman yang serendah-rendahnya untuk Shane,” ujar Lasmaria menambahkan.

Mengacu berkas dakwaan, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan sangkaan yang berbeda. Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer.

Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA). Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer dengan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement