Sabtu 06 May 2023 10:32 WIB

Kemenkumham Soroti Dugaan Kasus Staycation Pekerja Kontrak di Cikarang

Kemenkumham mengecam pelecehan seksual dengan modus perpanjangan kontrak kerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nidia Zuraya
pelecehan seksual (ilustrasi). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti adanya dugaan pekerja kontrak perempuan yang harus staycation atau tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
pelecehan seksual (ilustrasi). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti adanya dugaan pekerja kontrak perempuan yang harus staycation atau tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti adanya dugaan pekerja kontrak perempuan yang harus staycation atau tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat. Kemenkumham akan menindak tegas jika dugaan itu benar adanya.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," tegas Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023). 

Baca Juga

Menurut Dhahana, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air. 

Lanjut Dhahana, selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. 

"Di dalam CEDAW negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja," kata Dhahana.

Menurut Dhahana, semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual. 

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," tegas Dhahana.

Kemudian untuk menindaklanjuti isu itu, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi. Lalu juga mengungkapkan pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha. 

"Harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," tutup Dhahana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement