Sabtu 06 May 2023 09:36 WIB

'Koboi Jalanan' David Gunakan Pelat Palsu Polisi Sejak 2022

Pelat palsu polisi digunakan di kendaraan lain.

Video penangkapan pelaku aksi koboi jalanan di sebuah apartement di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023). Koboi Jalanan David Gunakan Pelat Palsu Polisi Sejak 2022
Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Video penangkapan pelaku aksi koboi jalanan di sebuah apartement di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5/2023). Koboi Jalanan David Gunakan Pelat Palsu Polisi Sejak 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut tersangka penganiayaan David Yulianto (32 tahun) telah menggunakan nomor pelat palsu polisi sejak 2022 di kendaraan lain miliknya.

"Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.

"Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " katanya.

Namun, Trunoyudo menjelaskan proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut termasuk dengan pembuat nomor pelat palsu tersebut yang berinisial E. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto sosok 'koboi jalanan' yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu.

Ia membeli senjata jenis air softgun seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang berinisial E. Trunoyudo menyebut E juga membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian kepada tersangka David.

"Tersangka membeli senjata dari pihak lain dengan inisial E. Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka," kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka menggunakan nomor dinas kepolisian untuk menghindari ganjil genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement