Selasa 21 Oct 2025 04:15 WIB

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung, Siap Dibagikan

Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah selesai dan siap dibagikan, mengatur sanksi dan mekanisme pengawasan.

Rep: antara/ Red: antara
BGN sebut Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung tinggal dibagikan.
Foto: antara
BGN sebut Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung tinggal dibagikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung. Perpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sudah beres, tinggal dibagikan," ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Perpres Tata Kelola MBG menetapkan sanksi administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar SOP. Langkah ini diambil menyusul kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, yang memaksa BGN menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dengan hanya 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.

BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memantau data kasus keracunan terkait program MBG secara real-time, serupa dengan data Covid-19. "Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," tambah Dadan.

Situs yang menyiarkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG telah beroperasi, meskipun Dadan belum merinci nama situs tersebut.

Tugas dan Peran dalam Pelaksanaan MBG

Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi bila diperlukan. Kementerian Kesehatan akan berperan dalam pengawasan, sementara penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksi.

Perpres ini juga mencakup ketentuan teknis, mulai dari standar makanan, sanitasi, mekanisme penanganan keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement