REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap alasan David Yulianto (32 tahun) pelaku ‘koboi jalanan’ yang memaki dan mengancam pengendara taksi online bernama Hendra dengan senjata air softgun. Dari pengakuan, David mengaku nekat memakainya untuk menghindari ganjil-genap.
"Yang disampaikan disini menghindari ganjil-genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Namun, Kombes Trunoyudo menyampaikan penyidik tidak menelan mentah-mentah pengakuan pelaku koboi jalanan tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami kasus koboi jalanan tersebut. Akibat perbuatannya, David telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Selain melakukan penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.