Jumat 11 Apr 2025 17:26 WIB

Mantan Tahanan Laporkan Praktik Pungli Rutan di Polda Jateng, Begini Kata Polisi

Sebuah video wawancara seorang yang mengaku pernah ditahan viral di media sosial.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Polisi telah menerima laporan dari pria yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).
Foto: Dok Polri
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Polisi telah menerima laporan dari pria yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pria yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) ketika ditahan di rutan Polda Jateng. Artanto mengungkapkan, saat ini penyelidikan terkait kasus tersebut tengah dilakukan.

Artanto menerangkan, sejak video berisi pengakuan pria yang mengeklaim menjadi korban pungli di rutan Polda Jateng viral di media sosial, pihaknya langsung berusaha mengontak pria tersebut.

Baca Juga

"Pada prinsipnya kita jemput bola. Kita layani yang bersangkutan, sehingga laporan polisi itu akan ada sebagai dasar kita melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Artanto ketika dikonfirmasi apakah pria yang mengaku menjadi korban pungli di rutan Polda Jateng telah membuat laporan polisi, Jumat (11/4/2025).

Ketika ditegaskan kembali apakah laporan dari pria tersebut telah diterima Polda Jateng, Artanto menjawab, "sudah, sudah ketemu. Dan prinsipnya kita akan memproses laporan dari yang bersangkutan."

Artanto mengaku belum mendapat info terkait profil pria yang mengaku menjadi korban pungli, termasuk domisilinya. Namun dia mengonfirmasi bahwa pria tersebut pernah ditahan rutan Polda Jateng karena kasus perjudian. "Kurang lebih (ditahan) 20 hari ya," ujarnya.

Terkait berapa orang yang telah diperiksa terkait kasus dugaan praktik pungli di rutan Polda Jateng, Artanto belum dapat menyampaikan detailnya. "Tapi kemarin pihak Propam sudah melakukan upaya pemeriksaan. Ya minimal anggota jaga yang diambil keterangan semuanya. Dan setelah itu akan dianalisis terkait keterangan tersebut," kata Artanto.

Sebuah video wawancara seorang pria yang mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng beredar di beberapa platform media sosial, yakni Tiktok, X, dan Instagram. Dalam video tersebut, pria itu mengungkap praktik pungli oleh petugas di rutan Polda Jateng.

Video wawancara diambil di sebuah teras rumah pada malam hari. Dalam video itu, pria bertopi yang diwawancara mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. "Ceritanya pahit, serba bayar semua," kata pria tersebut.

Pria itu mengatakan, ketika pertama kali masuk tahanan, dia harus membayar Rp 1 juta. "Terus kalau mau keluar dari sel, harus bayar Rp 25 ribu, namanya 'angin-angin', jam 4 sore sampai jam 7 malam," ujarnya.

Dia menambahkan, jika hendak menyewa hp atau ponsel, para tahanan harus membayar Rp 150 ribu per jam. Tarif tersebut berlaku hanya untuk sore hari. "Kalau malam (tarifnya) Rp 350 ribu, dari jam 1 (dini hari) sampai jam 6 pagi," katanya.

Pria yang merekam video wawancara tersebut kemudian bertanya apakah praktik sewa ponsel oleh para tahanan tersebut tidak terawasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement