Jumat 11 Apr 2025 19:22 WIB

Polisi Janji Lindungi Mantan Tahanan yang Bongkar Dugaan Praktik Pungli Rutan Polda Jateng

Video pengakuan pria tentang pungli di rutan Polda Jateng telah viral di medsos.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Foto: Dok Polri
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, kepolisian siap memberikan perlindungan kepada pria yang mengungkap tentang adanya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli fasilitas di Rutan Polda Jateng. Video pengakuan pria tersebut telah viral di media sosial (medsos).

Artanto mengungkapkan, Polda Jateng menerima laporan dari pria yang video pengakuannya terkait dugaan praktik pungli telah menyebar di medsos. Laporan tersebut kini ditangani Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga

"Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan terbaik kepada yang bersangkutan. Kita hargai penyampaian (kesaksian) tersebut. Manakala yang bersangkutan membutuhkan perlindungan, akan kita lindungi," kata Artanto ketika dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Artanto mengaku belum mendapat info lengkap terkait profil pria yang mengaku menjadi korban pungli, termasuk domisilinya. Namun dia mengonfirmasi bahwa pria tersebut pernah ditahan di rutan Polda Jateng karena kasus perjudian. "Kurang lebih (ditahan) 20 hari ya," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini proses penyelidikan sudah berjalan. "Kita masih melakukan pemeriksaan, pendalaman, mengambil keterangan terhadap para petugas jaga dan nanti akan dilakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut atau tidak. Kan kita juga harus mensinkronkan apa yang disampaikan oleh pelapor tersebut," kata Artanto.

Artanto menyebutkan bahwa para tahanan yang kini tengah mendekam di rutan Polda Jateng juga akan dimintai keterangan perihal dugaan pungli oleh petugas. "Pada prinsipnya kita akan menggali informasi itu dari berbagai sumber, baik yang membuat konten (video) maupun tahanan yang saat ini ada di dalam, dan juga termasuk para petugas," ucapnya.

"Namanya proses penyidikan kan harus ada fakta dan bukti, itu harus disinkronkan. Supaya betul-betul bisa kita proses apabila yang bersangkutan betul-betul bersalah," tambah Artanto.

Sebuah video wawancara seorang pria yang mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng beredar di beberapa platform media sosial, yakni Tiktok, X, dan Instagram. Dalam video tersebut, pria itu mengungkap praktik pungli oleh petugas di rutan Polda Jateng.

Video wawancara diambil di sebuah teras rumah pada malam hari. Dalam video itu, pria bertopi yang diwawancara mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. "Ceritanya pahit, serba bayar semua," kata pria tersebut.

Pria itu mengatakan, ketika pertama kali masuk tahanan, dia harus membayar Rp1 juta. "Terus kalau mau keluar dari sel, harus bayar Rp25 ribu, namanya 'angin-angin', jam 4 sore sampai jam 7 malam," ujarnya.

Dia menambahkan, jika hendak menyewa hp atau ponsel, para tahanan harus membayar Rp150 ribu per jam. Tarif tersebut berlaku hanya untuk sore hari. "Kalau malam (tarifnya) Rp350 ribu, dari jam 1 (dini hari) sampai jam 6 pagi," katanya.

Pria yang merekam video wawancara tersebut kemudian bertanya apakah praktik sewa ponsel oleh para tahanan tersebut tidak terawasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement