Jumat 11 Apr 2025 18:41 WIB

Dugaan Pungli, Petugas Jaga dan Tahanan Rutan Polda Jateng Diperiksa

Seseorang mengaku menjadi korban pungli ketika ditahan di rutan Polda Jateng.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Wawancara seorang pria yang mengungkapkan pungli di rutan Polda Jateng.
Foto: Tangkapan Layar
Wawancara seorang pria yang mengungkapkan pungli di rutan Polda Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga, termasuk tahanan, di rutan mereka. Hal itu menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dan jual beli fasilitas di rutan Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pria yang mengaku menjadi korban pungli ketika ditahan di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Pria itu menceritakan pengakuannya dalam sebuah video yang kemudian beredar dan viral di media sosial.

Baca Juga

Menurut Artanto, saat ini Bidpropam Polda Jateng tengah menyelidiki dugaan praktik pungli dan jual beli fasilitas tersebut. "Kita masih melakukan pemeriksaan, pendalaman, mengambil keterangan terhadap para petugas jaga dan nanti akan dilakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut atau tidak. Kan kita juga harus mensinkronkan apa yang disampaikan oleh pelapor tersebut," kata Artanto ketika diwawancara, Jumat (11/4/2025).

Dia menambahkan bahwa para tahanan yang kini tengah mendekam di rutan Polda Jateng juga akan dimintai keterangan perihal dugaan pungli oleh petugas. "Pada prinsipnya kita akan menggali informasi itu dari berbagai sumber, baik yang membuat konten (video) maupun tahanan yang saat ini ada di dalam, dan juga termasuk para petugas," ucapnya.

"Namanya proses penyidikan kan harus ada fakta dan bukti, itu harus disinkronkan. Supaya betul-betul bisa kita proses apabila yang bersangkutan betul-betul bersalah," tambah Artanto.

Namun Artanto belum bisa menyampaikan berapa banyak petugas yang sedang atau sudah menjalani pemeriksaan. "Ya minimal anggota jaga yang diambil keterangan semuanya," katanya.

Dia mengaku belum bisa berspekulasi tentang kemungkinan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada petugas jika memang terbukti melakukan pungli kepada para tahanan. "Kita lihat dulu pelanggarannya apa, kemudian dari pelanggaran itu pasal apa yang bisa dikenakan. Itu kan nanti akan kita temukan ancaman hukumannya," ujarnya.

Sebuah video wawancara seorang pria yang mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng beredar di beberapa platform media sosial, yakni Tiktok, X, dan Instagram. Dalam video tersebut, pria itu mengungkap praktik pungli oleh petugas di rutan Polda Jateng.

Video wawancara diambil di sebuah teras rumah pada malam hari. Dalam video itu, pria bertopi yang diwawancara mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. "Ceritanya pahit, serba bayar semua," kata pria tersebut.

Pria itu mengatakan, ketika pertama kali masuk tahanan, dia harus membayar Rp1 juta. "Terus kalau mau keluar dari sel, harus bayar Rp25 ribu, namanya 'angin-angin', jam 4 sore sampai jam 7 malam," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement