REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan pada unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, 29 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya adalah anak-anak.
Wadirreskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, dari tiga tersangka baru, salah satunya adalah DMY (22 tahun). Dia seorang karyawan swasta asal Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Jarot mengungkapkan, dalam unjuk rasa itu, DMY berulang kali melakukan pelemparan batu ke arah petugas yang mengakibatkan petugas terluka.
"Tersangka DMY dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider 213 KUHP subsider Pasal 212 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun enam bulan," kata Jarot saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Dia mengungkapkan, selain DMY, Polda Jateng juga menetapkan tersangka baru kedua, yakni MHF (21 tahun). Pria asal Bogor, Jawa Barat, itu dituding berperan dalam pembuatan bom molotov. Bom tersebut kemudian digunakan untuk menyerang petugas ketika demonstrasi di depan Mapolda Jateng berubah ricuh.
"Tersangka dari Jalan Pahlawan menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng. Setelah melakukan pelemparan bom molotov, tersangka meninggalkan lokasi menuju air mancur Jalan Pahlawan," kata Jarot.
Dia mengungkapkan, tersangka MHF dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 212 KUHP. "Ancaman pidana satu tahun empat bulan hingga 12 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka ketiga yang ditetapkan Polda Jateng adalah VQA (17 tahun) asal Kota Semarang. Sama seperti DMY, VQA ditangkap karena berulang kali melakukan pelemparan ke arah petugas. Selain itu, VQA dituding merusak logo dan plakat Polda Jateng di halaman Mapolda Jateng.
"Tersangka VQA dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun empat bulan penjara,” kata AKBP Jarot.
Dengan tiga tersangka baru, Polda Jateng telah menetapkan 10 tersangka dalam kerusuhan pada unjuk rasa yang digelar pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya," ucap Jarot.