Kamis 30 Oct 2025 14:13 WIB

Koordinator AMPB Dikeroyok Massa Pendukung Bupati Pati Sudewo dan Rumahnya Dibakar, Pelaku Ditangkap

AMPB terus menyerukan dan mendesak pengunduran Bupati Pati Sudewo.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.
Foto: Republika/Prayogi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim gabungan Resmob Polres Pati dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto. Pengeroyokan terhadap Teguh terjadi ketika massa AMPB hendak mengikuti sidang pansus hak angket pelengseran Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, pelaku pengeroyokan terhadap Teguh yang telah dibekuk jajarannya berinisial SU (48 tahun). Warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati itu ditangkap di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin (27/10/2025). 

Baca Juga

"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” kata Dwi, Kamis (30/10/2025). 

Dwi menekankan, penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto menjadi komitmen Polda Jateng untuk menindak segala bentuk kekerasan yang terjadi saat penyampaian pendapat di muka umum. “Kami menghormati hak demokrasi. Namun aksi yang berujung kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” ucapnya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, SU merupakan tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto. "Sebelumnya tersangka Ari Jaka sudah ditangkap duluan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement