REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
"Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah dihubungi dari Cikarang, Selasa (10/12/2025).
Dia menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor 66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto surat perintah penyidikan 3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Tersangka RAS yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 atau saat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sementara S kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Roy menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota. Permohonan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penghitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.
"Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen," katanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 42,8 juta, Wakil Ketua Rp 30,35 juta serta anggota Rp 19,8 juta. Hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan untuk wakil ketua berikut anggota karena menilai KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja. Penentuan besaran oleh wakil berikut anggota secara mandiri tersebut tanpa melalui mekanisme karena tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan PMK nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 miliar.
Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. "Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin," katanya.
Para tersangka diancam dengan pidana pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 56 KUHAP.