REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerukan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng agar transparan dalam penyelidikan kasus kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Angkatan 2024. Kasus tersebut disorot karena Iko dinilai meninggal dalam kondisi janggal, yakni dengan ditemukan luka lebam di tubuhnya.
"Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa," kata Ombudsman Jateng, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Ombudsman Jateng mendorong kepooisian memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum dari mereka yang ditahan. Ombudsman Jateng akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, guna memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.
Ombudsman Jateng mengungkapkan, mereka membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kekerasan dan penyiksaan selama rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. “Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," ujar Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida.
Ombudsman Jateng mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan unjuk rasa.
"Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," kata Farida.
“Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," tambah Farida.
Kematian Iko Juliant Junior
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unnes tengah mendalami kejanggalan kematian Iko Juliant Junior. Anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKA FH Unnes, Naufal Sebastian, mengungkapkan, pada Sabtu (30/8/2025) siang, Iko pergi dari rumahnya di daerah Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan mengenakan jaket almamater kampus. Hari itu, terdapat agenda unjuk rasa di depan Mapolda Jateng yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
"Apakah (Iko) datang untuk demo atau tidak, kami belum konfirmasi itu," ungkap Naufal ketika diwawancara, Selasa (2/9/2025).
Menurut Naufal, menjelang malam, Iko sempat pulang ke rumah. Namun sekitar pukul 23:00 WIB, almarhum pergi lagi bersama temannya menggunakan sepeda motor. "Menurut informasi yang kami terima, dia (Iko) mau nyusul teman-temannya yang pada ditangkap di Polda," ujarnya.