REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Donald Trump dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif pada Jumat ini yang akan mengubah nama Departemen Pertahanan (Department of Defense) menjadi Departemen Perang (Department of War). Demikian menurut seorang pejabat Gedung Putih yang dikutip CNN.
Langkah ini sudah beberapa kali disampaikan oleh Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth dalam beberapa hari terakhir, termasuk ketika Trump di Oval Office pekan lalu mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintahannya akan mengubah nama departemen tersebut.
“Kita menyebutnya Departemen Pertahanan, tapi menurut saya, kita akan mengubah namanya,” kata Trump kepada wartawan pada 25 Agustus.
Trump menekankan bahwa nama baru mencerminkan kekuatan historis AS—mengacu pada kemenangan dalam Perang Dunia I dan II saat departemen masih bernama Department of War.
“Kita memenangkan Perang Dunia I, Perang Dunia II — saat itu namanya Departemen Perang, dan menurut saya, memang itulah seharusnya. Pertahanan hanyalah bagian dari itu, tapi saya merasa kita akan segera mengubahnya,” ujarnya.
Meskipun perubahan resmi nama memerlukan persetujuan Kongres, Trump menyatakan keyakinannya bahwa Kongres—yang mayoritas dikuasai Partai Republik—akan mendukung inisiatif ini, atau bahkan bisa dilaksanakan tanpa persetujuan mereka.
Kabar soal perintah eksekutif pada Jumat pertama kali dilaporkan oleh Fox News. Saat berada di Fort Benning pada Kamis, Hegseth memberi isyarat bahwa perubahan nama akan diumumkan pada Jumat.
“Saya katakan, tunggu saja besok,” kata Hegseth ketika ditanya soal kemungkinan perubahan. “Ini soal kata-kata, soal gelar, soal budaya. George Washington mendirikan War Department. Kita lihat nanti.”