Ahad 26 Oct 2025 17:00 WIB

Dipergoki Warga Selingkuh dengan Guru, Kapolsek Brangsong di Kendal Dipecat

Kasus AKP Nundarto sempat viral di media sosial pada September 2025 lalu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto: Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolsek Brangsong nonaktif di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), AKP Nundarto, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhannya dengan seorang guru yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap AKP Nundarto telah dilaksanakan di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (22/10/2025). Sidang tersebut dihadiri tujuh saksi, termasuk istri AKP Nundarto dan guru yang menjadi terduga selingkuhannya, yakni M.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N adalah: satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela; dua, penempatan khusus selama 30 hari; ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Artanto, Ahad (26/10/2025).

Dia menambahkan, hakim KKEP menjatuhkan sanksi tersebut setelah menghimpun keterangan dari para saksi. "Bahwa yang memberatkan adalah, terduga pelanggar ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, dan melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhannya," ucap Artanto.

Artanto mengungkapkan, merespons putusan PTDH, AKP Nundarto mengajukan banding. "Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan dan mengajukan banding," ujarnya.

Kasus AKP Nundarto sempat viral di media sosial pada September 2025 lalu. Hal itu menyusul dirinya yang dipergoki warga sedang bermalam di rumah seorang guru di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jateng. Setelah kejadian tersebut, posisi AKP Nundarto sebagai Kapolsek Brangsong dinonaktifkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement