Selasa 09 May 2023 11:03 WIB

Korban Modus Atasan Syaratkan Staycation Minta Perlindungan LPSK

LPSK mengakui korban modus atasan untuk staycation minta perlindungan pada Sabtu lalu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. LPSK mengakui korban modus atasan untuk staycation minta perlindungan pada Sabtu lalu
Foto: Republika/Febryan. A
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. LPSK mengakui korban modus atasan untuk staycation minta perlindungan pada Sabtu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, karyawati berinisial AD (24 tahun) sudah mengajukan permohonan perlindungan. AD mengaku, sebagai korban staycation dari atasan perusahaannya demi perpanjangan kontrak. 

"Ya betul, yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu 6 Mei 2023 melalui website LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada  wartawan, Selasa (9/5/2023). 

Baca Juga

Edwin menyampaikan LPSK berupaya mengambil langkah cepat dalam perkara ini. Tim LPSK bakal menemui korban bersama pengacaranya guna membicarakan perlindungan. 

"Kami akan bertemu dengan kuasa hukum dan korbannya hari ini," ujar Edwin. 

Edwin mengatakan, akan mendalami kejadian yang menimpa AD dalam pertemuan pada hari ini. Dia juga mempersilakan korban dan tim kuasa hukumnya melampirkan barang bukti. 

"Hal-hal terkait peristiwa tentu akan kami tanyakan, termasuk bukti-bukti yang dimiliki pemohon," ucap Edwin. 

Selain itu, LPSK siap menerima laporan permohonan perlindungan korban lain menyangkut masalah perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation bersama atasannya demi perpanjangan kontrak kerja. Nantinya, korban bisa datang ke LPSK secara langsung walau belum melaporkan kasusnya ke kepolisian. 

"Yang merasa korban dari kejadian semacam peristiwa itu silakan boleh datang ke LPSK. Nanti kami bantu proses hukumnya," ujar Edwin. 

LPSK juga menjamin para korban yang dilindungi tak kehilangan pekerjaan lantaran melaporkan kasusnya. Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban mengatur tentang korban atau saksi yang memberikan kesaksian tak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. 

"Kalau berdasarkan UU LPSK itu diatur, kalau korban sampai kehilangan pekerjaan itu pelakunya diancam ancaman pidana, pelakunya (si pemecatnya)," ucap Edwin.

Sebelumnya, karyawati berinisial AD (24) dikabarkan mengajukan laporan ke Polres Metro Bekasi soal praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang. Laporan itu diajukan AD pada Sabtu (6/5/2023) bersama kuasa hukumnya. Laporan disebut sudah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement