Selasa 09 May 2023 17:15 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Modus Staycation Perpanjangan Kontrak

LPSK mengakui satu orang korban sudah mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Maneger, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Saat ini, tutur Maneger, LPSK telah melakukan kontak dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5/2023).

"Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang," tutur Maneger.

 

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memerpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan," ujar Maneger.

Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

"Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik," ucap Maneger.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik. "LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya," kata Maneger.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement