Selasa 09 May 2023 16:54 WIB

Ekspresi Teddy Minahasa Semringah Usai Mendengar Vonis Penjara Seumur Hidup

Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus narkoba.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus raharjo
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa  usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Irjen Pol Teddy Minahasa terlihat semringah setelah mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023). Teddy terlihat banyak melepaskan senyum saat berbincang dengan para kuasa hukumnya yang diketuai Hotman Paris Hutapea.

Pantauan Republika.co.id, Teddy Minahasa diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih ketika akan dibacakan vonis. Teddy yang menggunakan masker hitam itu pun mengikuti arahan Jon Sarman Saragih dengan berdiri.

Baca Juga

"Saudara silakan berdiri," ujar Jon Sarman Saragih kepada Teddy Minahasa, di ruang Kusuma Atmaja PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Setelah membaca beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, hakim membaca vonis kepada Teddy Minahasa dengan menjatuhkan penjara seumur hidup. Vonis Jon Sarman Saragih ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa.

Belum selesai membaca vonis, beberapa pengunjung langsung melupakan kekecewaannya dengan menyoraki ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih. Sorakan ini membuat ruangan sidang Kusuma Atmaja riuh.

Meski disoraki, Jon Sarman Saragih bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa sampai selesai. Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual yang melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual," katanya.

Setelah selesai mendengar vonis Teddy Minahasa langsung balik kanan melangkah menuju kuasa hukumnya. Ada enam kuasa hukum yang berada di meja bagian depan dan Teddy menyalami satu persatu. Saat berbincang dengan Hotman Paris, Teddy membuka maskernya. Teddy terlihat menampilkan ekspresi semringah dan beberapa kali melemparkan senyum kepada rekan-rekan kuasa hukumnya.

Namun, saat diminta wartawan untuk menyampaikan tanggapan terkait vonis seumur hidup, Teddy tidak meresponnya. Teddy Minahasa terlihat asik menikmati perbincangan dengan para kuasa hukumnya sambil melemparkan senyum kepada mereka. Selesai berbincang dengan kuasa hukum Teddy Minahasa langsung dirangkul Jaksa untuk segera masuk ke ruangan khusus yang selanjutnya kembali ke mobil tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement