Rabu 05 Nov 2025 16:16 WIB

LPSK Sampaikan Tiga Poin Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK mencatatkan 12.243 permohonan perlindungan pada Januari-4 November 2025.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tiga poin penting dalam revisi kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). LPSK meyakini tiga poin itu semakin menguatkan perlindungan.

Saat ini, Komisi XIII DPR RI sedang membahas revisi kedua UU PSDK. Revisi itu merupakan RUU prioritas Komisi XIII DPR RI dan sudah pembahasan di tingkat Panja (Panitia Kerja).

Baca Juga

"LPSK sudah diminta memberikan masukan dalam RDPU, dan menyampaikan beberapa point penting berdasarkan pencermatan implementasi UU 31/2014," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dalam Media Gathering LPSK di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/11/2025) malam WIB.

Wawan menyebut, sejumlah substansi usulan dari LPSK dalam revisi itu. Pertama, LPSK mendorong perlunya hukum acara yang mengatur mengenai mekanisme restitusi korban. Hal itu sebagai salah satu jalan keluar tantangan implementasi restitusi korban tindak pidana.

"Kedua, perlunya mekanisme dan kriteria menentukan saksi pelaku serta mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak saksi pelaku yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kejahatan," ujar Wawan.

Ketiga, LPSK menilai, konsep pendanaan pemulihan korban melalui dana abadi perlu diharmonisasikan dengan konsep serupa dalam RUU KUHAP yang sedang berproses di DPR RI.

Selain itu, LPSK mendorong perluasan jenis tindak pidana dan subjek perlindungan (informan), hak korban untuk menyampaikan Victim Impact Statement (Pernyataan Dampak Korban). LPSK juga ingin penguatan kelembagaan.

"Bentuk penguatan itu perwakilan LPSK mandatory di setiap provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota dan LPSK menjadi bagian dari sistem peradilan pidana," ujar Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement