REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa guna memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) berjalan transparan, akuntabel, dan bersih. Langkah itu guna memperkuat tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut, pertemuan dengan Menkeu Purbaya bertujuan membangun kesepahaman mengenai tata kelola DBK. Menurut dia, koordinasi lintas lembaga penting agar sistem penghimpunan dan pemberian dana berjalan transparan, terukur, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Pertemuan dengan Menkeu juga dibutuhkan untuk memastikan penghimpunan pendanaan dan mekanisme pengawasan bersama lembaga, seperti BPKP, BKP, serta Bappenas," kata Sri dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).
Pertemuan LPSK dan Purbaya ialah tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK. "Ssehingga adanya terobosan khusus pelaksanaan PP tersebut, khususnya untuk korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga kehadiran negara melalui PP DBK bisa diwujudkan dengan filosofi PP Dana Bantuan Korban itu sendiri, yaitu percepatan pemulihan," kata Sri.