Senin 08 May 2023 16:44 WIB

Partai Buruh Sebut Ekonomi Juga Berpotensi Tumbuhkan Praktik Staycation dan Pelacuran

Asosiasi buruh meminta polisi mengusut tuntas praktik staycation yang dialami pekerja

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
 Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Buruh dan aktivis di seluruh Asia memperingati May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Buruh dan aktivis di seluruh Asia memperingati May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya sejak lama kerap menemukan insiden pelecehan seksual di dunia kerja. Menurut dia, selain karena kekerasan dan ancaman, hal itu didasari juga oleh kondisi kemiskinan yang ada.

“Itu adalah tumbuhnya pelacuran, maaf, ya, staycation, boleh jadi selain kekerasan dan intimidasi juga karena kebutuhan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Menyoal permintaan oknum manajemen kepada buruh di daerah Bekasi untuk melakukan staycation demi perpanjangan kontrak, dia mengkritik kondisi yang ada karena sudah ada sejak lama. Sebab itu, dirinya meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk menindak lebih jauh.

“Sudah banyak yang kami penjarakan, ini gunung es, faktornya banyak. Bahkan, karena ekonomi tumbuh pelacuran di Batam dan Tangerang itu banyak sekali. Kita jadikan kasus staycation ini untuk melawan kasus pelecehan seksual,” tutur dia.

Penyebab timbulnya kasus ini lebih masif dan besar saat ini, kata Said, bukan hanya karena peran media sosial yang signifikan. Hal yang ia nilai juga menjadi penyebabnya adalah omnibus law Cipta Kerja.

Omnibus law di klaster ketenagakerjaan, pasal tentang outsourcing, pasal tentang karyawan kontrak, pasal tentang upah murah, tiga pasal inilah penyebab para buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan sexual harrasment,” tegasnya.

Dia menjelaskan, upah buruh murah membuat pekerja perempuan tertekan. Selain karena dihadapkan pada hedonisme, para buruh yang memiliki anak juga berperan besar demi memenuhi kebutuhan.

“Di mana negara? Jangan hanya mengutuk dan mengecam. Ambil tindakan, larang outsourcing, berikan upah layak,” tutur dia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyoroti dugaan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang meminta syarat asusila untuk perpanjangan kontrak. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan biadab karena melanggengkan pelecehan seksual, eksploitasi manusia, dan pelanggaran HAM sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.

“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta.

Sebab itu, pihak dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan mengungkap pelaku secara tuntas. Tak sampai di sana, dia juga meminta agar pihak berwajib bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

“Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktik perbudakan dan eksploitasi manusia,” tutur dia.

Khusus pemerintah, dia berharap agar bisa turun langsung ke lapangan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan. Terlebih, Mirah menduga, hal seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan.

Lebih jauh, dia juga berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera membentuk tim khusus. Tujuannya, untuk membantu para korban pelecehan seksual ini terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar soal perusahaan di Cikarang yang meminta syarat tidak wajar untuk perpanjangan kontrak kepada tenaga kerja perempuan. Diinformasikan, salah satu syarat dari oknum manajemen perusahaan untuk berhubungan seks guna bertahan di perusahaan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement