Selasa 09 May 2023 13:36 WIB

Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Menaker: Masih Dalami

Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, sudah memerintahkan pengawas pusat dan Jawa Barat untuk mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja. Menurut dia, pihaknya mengutuk keras kejadian pelecehan yang diduga terjadi di Kawasan Industri Bekasi.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Ida menyebut, pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Sebab itu, dia menjanjikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dijelaskan Ida, kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja hingga upah," katanya.

Agar ke depannya kejadian serupa tak terulang, dia mengajak semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Utamanya, sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

Terpisah, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi pelecehan seksual di dunia kerja sudah lama terjadi. Umumnya, kata dia, dilakukan ketika marak outsourcing dan kontrak pekerja dalam petik seumur hidup sesuai UU Cipta Kerja.

“Trennya naik semenjak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, hal itu diperparah saat negara mendukung dan menempatkan diri sebagai agen outsourcing. Berdasarkan ingatannya, kata dia, tren pelecehan melonjak naik dalam studi lima dan sepuluh tahun lalu.

“Tapi saya cari penelitian KSPI soal ini sebelumnya ga ketemu-ketemu. Nanti dicari lagi,” kata dia.

Said Iqbal melanjutkan, penyebab maraknya pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Ditanya kisaran jumlah, dia mengaku sedang melakukan pendataan kembali. “Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, apalagi ada ketakutan,” ujar dia.

Lebih jauh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, menyoroti dugaan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang meminta syarat asusila untuk perpanjangan kontrak. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan biadab karena melanggengkan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan pelanggaran HAM sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.

“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta.

Sebab itu, pihak dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan mengungkap pelaku secara tuntas. Tak sampai di sana, dia juga meminta agar pihak berwajib bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

“Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia,” tutur dia.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar soal perusahaan di Cikarang yang meminta syarat tidak wajar untuk perpanjangan kontrak kepada tenaga kerja perempuan. Diinformasikan, salah satu syarat dari oknum manajemen perusahaan untuk staycation guna bertahan di perusahaan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement