REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, lanjut dia, para PRT dapat memiliki kepastian hukum hingga jaminan sosial.
“Ini (RUU PRT) amanat bagi kita. Kemenaker tetap support dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum,” kata Menaker Yassierli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Yassierli menyampaikan, jumlah PRT di Indonesia kira-kira sebanyak 4,2 juta orang. Menurut dia, mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Tanah Air pada saat ini. Menaker menilai, regulasi yang ada tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
“Jadi, RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Karena itu, adanya RUU PRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosio-kultural.
“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia,” kata Menaker.
Karenanya, ujar Yassierli, PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Ia menilai, selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.
“Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT, sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat,“ tukas dia.