Jumat 31 Jul 2026 05:32 WIB

Bukan Hanya TNI, Istana Janjikan Kenaikan Tukin Guru dan Nakes 3T

Guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di 3T.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Foto: BPMI Setpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kenaikan tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026.

Juru Bicara Presiden RI tersebut menjelaskan, kenaikan tukin kepada pegawai di beberapa instansi itu diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Baca Juga

 

Berita Lainnya

Rekomendasi