Senin 08 May 2023 16:18 WIB

Bawaslu Sumbar Usir Mobil Dinas Gubernur Saat PKS Daftarkan Caleg ke KPU

Selain sopir, ada ASN berseragam lengkap dalam mobil dinas Gubernur Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Tampak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sedang memberikan penjelasan kepada wartawan
Foto: istimewa
Tampak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sedang memberikan penjelasan kepada wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/5/2023). Pendaftaran bacaleg PKS di Provinsi Sumatra Barat dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Mahyeldi.

Mahyeldi diketahui juga menjabat sebagai Gubernur Sumbar. Pendaftaran bakal caleg PKS Sumbar ini diwarnai insiden pengusiran mobil dinas Gubernur Sumbar dari area kantor KPU Sumbar.

Baca Juga

Sebab, saat Mahyeldi mendaftarkan kader PKS untuk menjadi caleg, ia menaiki mobil dinas Gubernur Sumbar yang sebenarnya dilarang digunakan untuk kegiatan politik. “Kami kebetulan mengetahui adanya mobil dinas tersebut yang digunakan. Mobil Dinas Gubernur (BA-1) terlihat memasuki area Kantor KPU. Ini kan tidak diperbolehkan, karena Mahyeldi datang ke KPU dalam kapasitas sebagai ketua partai politik dan sedang melakukan proses politik,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Senin (8/5/2023).

Awalnya Mahyeldi dan rombongan datang ke KPU Sumbar sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan milik partai dan sejumlah angkutan warna orange yang merupakan angkot yang beroperasi di Kota Padang. Tapi saat itu berkas-berkas yang dibawa Mahyeldi bersama jajarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU Sumbar.

Alasannya karena berkas yang mereka bawa tidak disertai stempel basah dari DPP PKS. Elly menjelaskan selain sopir Gubernur Sumbar, di dalam mobil dinas tersebut juga terdapat ASN. “Selain sopir, (dalam mobil) ada ASN lengkap pakai uniform. Saya ingatkan bahwa gubernur tidak boleh melakukan ini. Tidak boleh melibatkan ASN,” ujar Elly.

Barulah setelah ditegur mobil dinas Gubernur Sumbar bertolak meninggalkan area KPU. Namun tak lama kemudian mobil kembali, dengan plat yang sudah berganti dengan plat umum.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin, menjelaskan pengembalian berkas dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan. KPU meminta berkas diperbaiki dan disertai dengan cap basah dari DPP PKS.

Meski diwarnai pengembalian berkas dan penolakan mobil dinas Gubernur, PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Sumbar. “Alhamdulilah PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU Sumbar,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi berharap para bakal calon legislatif PKS diharapkan optimistis dapat meraih suara dan memenangkan Pemilu 2024. Sehingga PKS memiliki kekuatan di lembaga legislatif. "Semangat kita hari ini adalah menjadi partai pembela rakyat. Dan kita harus optimis memerjuangkan itu," ujar Mahyeldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement