Ahad 07 May 2023 06:51 WIB

Partai Buruh Ancam Geruduk Perusahaan yang Syaratkan 'Staycation' untuk Perpanjang Kontrak

Partai Buruh sudah meminta Posko Orange di Bekasi untuk menemukan korbannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
 Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Buruh dan aktivis di seluruh Asia memperingati May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Buruh dan aktivis di seluruh Asia memperingati May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, angkat suara soal isu praktik asusila yang dilakukan oleh atasan kepada buruh sebelum memerpanjang kontrak kerja. Oknum atasan diduga mensyaratkan tidur bersama atau 'staycation' kepada karyawan perempuan.

Said Iqbal mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang, dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan. Selain sebagai sebuah kejahatan, perilaku tersebut merupakan penghinaan bagi anak bangsa, khususnya kaum perempuan.

Baca Juga

"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini," kata Said Iqbal dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Dia menambahkan bahwa platform Partai Buruh salah satunya adalah berkaitan dengan pemberdayaan perempuan. Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.

“Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, Said Iqbal mendorong korban untuk berani bicara agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu dalam memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada masa depan.

"Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian perusahaannya," kata Said Iqbal.

Said memantau masih banyak buruh perempuan yang belum berani untuk melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib. Ada juga yang takut kehilangan matapencaharian atau pekerjaannya.

"Belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik," kata Said.

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menegaskan, akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah untuk bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan yang menjadi korban.

Said Iqbal menjelaskan, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Terlebih situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.

“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta 'staycation',” kata Said Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement