REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh instruktur taekwondo berinisial DS (44) di Kota Solo bertambah dari tiga orang menjadi tujuh orang. Kuasa hukum korban pertama Widhi Wicaksono di Solo, Senin (27/3/2023), mengatakan bahwa korban ke-4 muncul usai kepolisian menggelar rilis terkait dengan kasus tersebut.
Korban ke-4 berinisiatif untuk melaporkan sendiri permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Tiga korban terakhir melapor melalui kanal aduan yang dibuka oleh Widhi.
"Yang korban ke-5, ke-6, dan ke-7 ini langsung kami arahkan ke kepolisian. Mereka bukan klien kami, hanya kami bawa ke polres untuk lapor langsung," katanya.
Kanal aduan tersebut dibuka karena dia merasa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DS tidak hanya satu orang. "Sebenarnya dari aduan itu kami melihat bahwa klien kami korban pertama, terus kok kami menemukan korban kedua, ketiga, kemudian kami buka posko aduan, terbukti tambah-tambah lagi," katanya.
Terkait dengan pendampingan hukum, dia siap melakukannya. "Kalau perlu kami ajak teman-teman lawyer lain, ada beberapa nama yang bersedia membantu," katanya.
Ia berharap kepolisian bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan oleh tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak," katanya.