REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka-teki soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya dijawab oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penjelasan PPATK terungkap, uang Rp 300 triliun itu bukan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan.
Uang itu merupakan hasil telaah terkait kasus-kasus yang disampaikan ke Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
"Lebih pada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Di situlah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).
Penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan Mahfud MD. Pertama kali Mahfud menyatakan, ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Pernyataan itu dijelaskan Mahfud di Kampus Universitas Gadjah Mada pada 8 Maret 2023. Pada hari yang sama di tempat berbeda, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun merupakan akumulasi sejak 2009 yang melibatkan 460 orang.
"Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun, katanya ketika itu.
Pada 10 Maret 2023, saat jumpa pers di Kemenkopolhukam bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, Mahfud meluruskan bahwa transaksi mencurigakan hingga sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dimaksud bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, pada 11 Maret dalam konferensi pers di Kemenkeu, Mahfud kembali menegaskan bahwa Rp 300 triliun itu tentang pencucian uang, bukan korupsi.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membenarkan Mahfud. Ia justru meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Mahfud MD.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK)," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).