REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan dugaan transaksi sebesar Rp 300 triliun bukan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPAT kepada awak media, Ivan Yustiavandana usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ivan pun mengklarifikasi, transaksi senilai Rp 300 triliun itu bukan soal adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kemenkeu. "Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Disitulah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," kata Ivan, Selasa (14/3/2023).
Ia menjelaskan, analisis terhadap kasus-kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, PPATK dan Kemenkeu terus berkoordinasi agar kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan baik bersama aparat penegak hukum.
Sebab, akumulasi dari sejumlah kasus kepabenanan, cukai, dan perpajakan itu mencapai Rp 300 triliun. Kendati demikian, Ivan tak menampik terdapat pegawai Kemenkeu yang juga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Namun, menurut dia, jumlahnya sangat kecil jauh di bawah Rp 300 triliun.
"Memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi nilainya tidak sebesar itu (Rp 300 triliun) nilainya sangat minim dan itu ditangani Kemenkeu secara baik dan kami lakukan koordinasi terus menerus," ujar Ivan.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta agar jangan ada salah persepsi di mata publik soal transaksi Rp 300 triliun yang merupakan TPPU maupun korupsi oleh pegawai. "Sekali lagi saya tegaskan, angka yang nilainya ratusan triliun itu terkait tindak pidana kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu. Sama seperti di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaaan yang masing-masing nilainya juga besar," ujarnya menambahkan.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan, menambahkan, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan ditubuh kementerian. Seluruh informasi mengenai keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan akan ditindaklanjuti secara tepat dengan pemanggilan yang bersangkutan.
"Intinya antara Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair," kata Awan.