REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanudin terus mendapatkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Bahkan menurut hasil survei yang dilakukan Indokator Politik, tingkat kepercayaan publik meningkat 77,4 persen dibandingkan survei sebelumnya 75,3 persen.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sangat wajar bagi kejaksaan untuk memperoleh kepercayaan publik yang tinggi. Karena kejaksaan agung merupakan lembaga penuntutan yang sebelum adanya KPK menjadi satu-satunya di Indonesia.
“Ya wajar saja, kejaksaan adalah lembaga penuntutan yang sebelum ada KPK menjadi satu-satunya di Indonesia, walaupun KPK juga penuntutnya Jaksa yang diperbantukan,” kata Fickar, Senin (28/11).
Menurut Fickar, ketika para Jaksa itu menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan tidak melakukan pemerasan ataupun menjual kewenangan menuntutnya maka di situlah titik pentingnya. Hal itulah yang menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya.
“Ya, ketika para Jaksa menyadari kedudukannya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, tidak memeras dan tidak menjual kewenangan menuntutnya, maka Kejaksaan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang memiliki trust (dipercaya publik) yang tinggi. Selamat untuk Kejaksaan,” kata Fickar.
Sebelumnya hasil Survei Indikator Politik yang disampaikan okeh Burhanudin menyebutkan, bahwa Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan terakhir terus menempati trust paling tinggi di mata publik, terutama dibanding dengan lembaga penegak hukum seperti Pengadilan, Polisi dan KPK.
“Dulu, itu biasanya KPK bahkan akhir tahun lalu itu Polisi, sekarang Polisi melorot sekitar 60 persen hanya sedikit di atas Partai Politik," kata Burhanudin.
Survei yang dilakukan secara nasional dalam rentan 30 Oktober sampai 5 November 2022 itu dilakukan dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden.
Hasil survei menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lembaga paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan sebesar 92,9 persen. Posisi selanjutnya adalah Presiden dengan tingkat kepercayaan 88,4 persen.
Posisi ketiga dan keempat ada Mahkamah Agung (MA) dengan tingkat kepercayaan 80,4 persen dan Mahkamah Konstitusi 79,6 persen.
Kemudian Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan publik 77,5 persen dan Pengadilan dengan 76,8 persen. Selanjutnya ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 71,9 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 71 persen.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan 68,7 persen dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tingkat kepercayaan 64,2 persen. Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada diperingkat paling bawah dengan kepercayaan publik 58,1 persen.