Senin 19 Sep 2022 13:27 WIB

KPK Klaim Penyidikan Dugaan Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum

Ali mengeklaim KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan yang tengah mereka lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengeklaim penyidikan di Papua tidak ada kepentingan-kepentingan lain.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Ali pun menyampaikan KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan. Adapun alat bukti yang dimaksud, lanjut dia, bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. "Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap ke depannya setiap pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dapat bersikap kooperatif dalam penegakan hukum itu dengan memenuhi panggilan pada tahapan pemeriksaan. Dengan demikian, ujar Ali, penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pemeriksaan ataupun peradilan," tambah dia.

Selanjutnya, Ali pun mengatakan bahwa KPK tidak hanya melalukan upaya penindakan, tetapi mereka juga secara konstruktif mengupayakan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bagi warga Papua.

Melalui upaya pendidikan antikorupsi, tambah dia, KPK juga melakukan bimbingan teknis bagi para dosen serta sivitas akademika lainnya untuk mengikuti program penyuluh antikorupsi.

Pada 2022 ini, KPK hadir memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di Papua untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas sehingga iklim usaha yang sehat di Papua akan terwujud.

KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi untuk melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata. "Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat Papua," ucap Ali.

Berikutnya, Ali menambahkan bahwa upaya KPK melalui serangkaian strategi pendidikan antikorupsi serta pencegahan ataupun penindakan terhadap tindak pidana korupsi juga ditujukan untuk memajukan Papua demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

"Untuk mewujudkannya, KPK tentu membutuhkan dukungan dari masyarakat Papua," kata Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement