REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri segera menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika Putri tidak tahan, timsus atau polisi dinilai bersikap diskriminatif dalam menangani sebuah kasus.
"Karena dalam perkara lain banyak wanita di dalam kelompok masyarakat bawah ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka. IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Ahad (4/9/2022).
Sugeng meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo konsisten dan tidak diskriminatif dengan kedudukan Putri sebagai pejabat utama Polri. Kata dia, ketidakkonsistenan timsus menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain. Sebab, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Apalagi, kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Ibu Putri saat ini menurut IPW tidak koperatif terbukti adanya keterangannya berbeda dengan saksi maupun tersangka lain, ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," kata Sugeng.