Jumat 19 Aug 2022 17:44 WIB

Ferdy Sambo Berada di Hotel Aston Simatupang? Pihak Hotel: Itu Hoaks

Tidak ada tersangka narapidana manapun yang menginap di Hotel Aston Simatupang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Hotel Aston Priority Simatupang menanggapi informasi beredarnya kabar mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang saat ini berada di hotel Aston. Marketing Communication Manager Hotel Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Cente, Riana Megawati menegaskan, Ferdy Sambo tidak menginap di hotel Aston Simatupang.

"Beliau (FS) tidak menginap di sini. Dengan ini kami sampaikan bahwa di Aston Priority Simatupang tidak ada tersangka narapidana manapun yang menginap disini," kata Riana Megawati saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks. Dia menjelaska, hotel mematuhi dengan ketat hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan aturan tempat akomodasi bagi pelancong bisnis atau pelaku perjalanan wisata.

"Dengan ini manajemen hotel menyampaikan bahwa rumor tersebut tidak benar atau hanya berita hoaks. Kami telah melakukan mediasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan terpercaya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, beredar di media sosial Twitter terkait Ferdy Sambo tidak ditahan di ruang tahanan Mako Brimob melainkan berada di hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan. "Ferdy Sambo kabur ke hotel Aston," kata akun @opposite6892 pada Jumat (19/8/2022).

Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement