Kamis 18 Aug 2022 16:00 WIB

Kompolnas: Kasus Ferdy Sambo Harus Segera Diproses ke Pengadilan

Kompolnas masih melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan transfer uang Sambo.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi berjaga saat Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi berjaga saat Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kasus Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo harus dengan pemeriksaan yang detail dan profesional. Sebab, ini menyangkut dugaan kasus pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Hal ini harus segera dapat diproses ke pengadilan serta pemeriksaan pelanggaran kode etik untuk dapat segera disidangkan agar yang bersangkutan dapat segera dipecat," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan saat ini Kompolnas sedang mengkonfirmasi benar tidaknya pemberitaan terkait ditransfernya uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening pelaku pembunuhan serta informasi-informasi lainnya. "Kompolnas akan melakukan klarifikasi pada Ketua Tim Khusus yaitu Bapak Irwasum. Mohon sabar dulu ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut laporan dugaan suap yang dilakukan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ke sejumlah kalangan. Suap tersebut diduga bagian dari upaya mantan kepala Divisi Propam Polri itu menutupi dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Bukan cuma meminta KPK, pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan pelacakan perbankan dari empat rekening milik Brigadir J. Akun keuangan milik Irjen Sambo dan istrinya Putri Candrawathi Sambo juga harus dilacak.

Menurut dia, ada kejanggalan transaksi yang berasal dari rekening tersebut kepada sejumlah pihak dalam aksi menghambat proses penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kalau soal suap, itu kan sudah ada yang melaporkan ke KPK. Kita minta juga agar itu diproses, karena sudah ada pengakuan juga dari keterlibatan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Kamaruddin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, dari pengakuan LPSK, disebutkan adanya pertemuan bersama Irjen Sambo di Kantor Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (13/7/2022). Pertemuan tersebut terkait permintaan Sambo kepada LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban terhadap Putri Sambo dan ajudannya, Bharada Richard Eliezer (E).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement