REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan sudah ada rencana menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terjerat dalam kasus pembunuhan bawahannya sendiri yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Komjen Agung menyampaikan telah mendapat laporan dari Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono soal rencana penjatuhan sanksi etik terhadap Ferdy Sambo. Pihak Divisi Propam, lanjut Agung, tengah mengerjakan berkas atas sanksi etik itu.
"Kadiv Propam sudah lapor. Ini dalam pemberkasan, Insya Allah dalam waktu dekat sidang etik," kata Agung dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).
Saat ditanya oleh awak media, Komjen Agung menyebut sidang etik terhadap Ferdy Sambo belum bisa dilakukan pada pekan ini. Ia memperkirakan sidang tersebut baru bisa digelar pada pekan depan.
"Belum bisa minggu ini. Paling tidak minggu depan," ujar Agung.
Dengan demikian, status Ferdy Sambo masih sebagai polisi berpangkat bintang dua sampai hari ini. Padahal Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya : Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain; Adanya pemufakatan jahat; Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum; Menjadi perhatian publik; Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian sanksi administratif untuk pelanggar KEPP kategori berat mencakup :
Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun; Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun; Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja; PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat.