REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. PC merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (J).
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigatâ€ion, termsuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan, bahwa timsus gabungan yakni Irwasum, Kabareskrim, dan Propam, akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. “Ini sedang berjalan, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi,” ujarnya.
Dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan, salah satunya adalah laporan milik PC atas dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Karena tidak terbukti, penyidik lantas mengentikan laporan tersebut.
Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC terancam Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Brigadir J tewas mengenaskan dengan luka tembak dan luka lebam di sekujur tubuh. Hingga kini masih belum terungkap motif pembunuhan Brigadir J, selain tuduhan Pelecehan Seksual yang digembor-gemborkan sebelumnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo merupakan otak di balik aksi pembunuhan berencana tersebut. Di bantu oleh anak buahnya, Ferdi Sambo merekayasa sedemikian rupa kasus tersebut seolah sebuah peristiwa baku tembak antar ajudan.
Baru-baru ini, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan kepada LPSK. Bharada E merupakan kambing hitam yang disiapkan Sambo dibalik pembunuhan keji Brigadir J.
Bharada E sebelumnya dianggap sebagai aktor yang melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J. Kini dia mengakui penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya, Sambo.
Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan, Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan PC sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.