REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J). Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sangkaan pembuhunan berencana tersebut sama seperti yang menjerat suaminya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri itu. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti, serta gelar perkara, tim khusus menetapkan saudari PC (Putri Sambo), sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka tersebut, diumumkan bersama tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Komjen Agung menerangkan, tersangka Putri Sambo, dalam penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kata dia, ada sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan Putri Sambo, dalam pembunuhan ajudan Irjen Sambo tersebut. Agung, tak membeberkan keterlibatan Putri Sambo secara spesifik. Akan tetapi, kata dia, pembuktian yang cukup memutuskan untuk menetapkan tersangka.
Putri Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Sebelumnya, Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri, juga menetapkan suaminya, yakni Irjen Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022), Sebelum itu, tim penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka, Ahad (7/8/2022) setelah Bharada Richard Eliezer (RE), mendapatkan status hukum serupa, Rabu (3/8/2022). Satu pembantu rumah tangga, inisial KM juga ditetapkan tersangka.
Terhadap semua tersangka itu, tim penyidik menjerat sangkaan yang sama. Yaitu, pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan untuk menghilangkan nyawa. Kabareskrim Komjen Agus, pernah menegaskan, sangkaan tersebut menguatkan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Namun, tak semua tersangka itu ditahan. Empat tersangka, yakni Irjen FS, ditahan di Mako Brimob. Sedangkan Bharada RE, dan Bripka RR, bersama KM ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan terhadap tersangka Putri Sambo, kata Komjen Agung, untuk sementara tidak dilakukan penahanan dengan alasan objektif.
“Yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan, dalam kondisi sakit. Dan posisinyya sampai sekarang dalam pendampingan tim kesehatan di rumahnya (Saguling Tiga-Jakarta Selatan),” ujar Agung.