Jumat 19 Aug 2022 16:52 WIB

Polisi Temukan CCTV yang Hilang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dari CCTV, polisi dapat bukti tak langsung yang menunjukkan istri Sambo di TKP.

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) usai memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) usai memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman CCTV yang menjadi bukti penting kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya ditemukan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi persnya, Jumat (19/8/2022).

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi Rian, dikutip dari Instagram Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Andi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, termasuk saksi ahli terkait DNA, ahli kedokteran forensik analis digital dan inafis, balistik metalurgi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. 

Andi melanjutkan, dari CCTV yang baru ditemukan itu, penyidik berhasil mendapatkan bukti tak langsung yang menunjukkan bahwa istri Ferdi Sambo, PC, ada di lokasi, baik di rumah pribadi di Saguling hingga di rumah dinas di Duren Tiga.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi dilakukan sejumlah pemeriksaaan, konfrontir, dan ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Andi menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali. Pemeriksaan keempat PC tidak hadir dan hanya memberikan surat dokter yang memberitahukan kondisi kesehatan PC .

“Surat sakit dari dokter dan meminta istirahat 7 hari, tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan 2 alat bukti, saksi dan CCTV yang menjadi bagian dari barangbukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada dilokasi sejak di Saguling sampe di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian-bagian dari perencanaan pembunuhan brigaidr J,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement