Senin 27 Feb 2023 16:55 WIB

Ada Dakwaan Terhadap Hendra Kurniawan yang tidak Terbukti Menurut Hakim

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Pada hari ini, Hendra divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Pada hari ini, Hendra divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2/2023) menghukum mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan karena Hendra, selaku terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice, atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Baca Juga

Hakim dalam putusannya menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana. Yaitu berupa kesengajaan melakukan pengrusakan sistem informasi elektronik milik publik. Yang diketahui sistem informasi tersebut adalah barang bukti suatu tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, merusak suatu sistem informasi elektronik milik publik, yang dilakukan secara bersama-sama,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Menurut hakim, Hendra terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun,” sambung hakim dalam putusan.

Majelis hakim juga menghukum Hendra dengan pidana denda senilai Rp 27 juta. Dengan risiko jika tak membayar denda akan ditambahkan masa kurungan selama 3 bulan. Hukuman terhadap Hendra ini, sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Jaksa dalam tuntutannya terhadap Hendra, meminta hakim memenjarakan selama 3 tahun. Namun dalam putusan hakim, sejumlah pertimbangan hukum dalam tuntutan jaksa tak dapat dipenuhi. Terutama terkait dengan tudingan jaksa atas sangkaan primer pertama Pasal 49 dan Pasal 33 UU ITE terhadap Hendra.

Menurut hakim, sangkaan pertama terhadap Hendra itu tak dapat dibuktikan oleh jaksa di pengadilan. Sehingga dikatakan hakim, majelis hakim membebaskan Hendra dari jeratan sangkaan tersebut.

Pasal 49 UU ITE adalah ancaman pidana tambahan atas perbuatan Pasal 33 UU ITE. Dua pasal itu terkait dengan kesengajaan melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik menjadi terganggu.

Dalam kasus ini jaksa menyatakan Hendra memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed-Circuit Television) di Pos Satpam rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46 yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.

Namun dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan, tuduhan jaksa itu tak terbukti. Karena dikatakan hakim, menurut para ahli DVR CCTV bukanlah termasuk sistem elektronik. Karena dikatakan hakim, menurut para ahli disebutkan sistem elektronik adalah perangkat elektronik yang memilik kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik.

“DVR CCTV yang diambil oleh (terdakwa) Irfan Widyanto atas perintah terdakwa (Hendra Kurniawan) dari pos satpam kompleks Polri Duren Tiga 46 tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR,” kata hakim.

“Sehingga DVR CCTV tersebut tidak dapat disebut sebagai sistem elektronik,” sambung hakim.

Hakim melanjutkan, jaksa dalam pembuktiannya juga gagal meyakinkan tentang pemenuhan unsur-unsur dalam penjeratan sangkaan primer utama tersebut. Karena dikatakan hakim, sangkaan dalam Pasal 49 dan Pasal 33 UU ITE terhadap Hendra mengharuskan pemenuhan unsur dengan kesengajaan mengganggu kinerja sistem elektronik.

Menurut hakim dengan kesimpulan DVR CCTV bukanlah sistem informasi elektronik, maka perintah Hendra terhadap Irfan, tak berdampak pada terganggunya sistem elektronik.

“Karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sistem informasi elektronik, maka unsur dengan sengaja melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak dapat terpenuhi,” kata hakim.

Karena itu, kata hakim dalam putusannya menyatakan, Hendra harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer Pasal 49 dan Pasal 33 UU ITE tersebut. “Karena salah-satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer,” begitu kata hakim.

In Picture: Sidang Vonis Hendra Kurniawan

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement