Senin 28 Aug 2023 16:48 WIB

Terungkap! Ini Pertimbangan MA Korting Hukuman Putri Candrawathi Saat Kasasi

Salinan putusan kasasi Putri Candrawathi diunggah di situ MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan Putri Candrawathi yang berstatus sebagai ibu dengan empat orang anak. Kondisi itu membuat majelis memberi diskon hukuman terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, Majelis hakim kasasi MA memangkas hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga

"Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya," tulis salinan putusan kasasi Putri yang diunggah di situs MA pada Senin (28/8/2023).

Majelis hakim kasasi MA pun memandang Putri tak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Hal ini yang menjadi pertimbangan majelis dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," tulis salinan putusan kasasi.

Putri juga disebut justru ingin masalah dengan Brigadir Yosua dapat dituntaskan tanpa menggunakan kekerasan.

"Sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis salinan putusan kasasi.

Oleh karena itu, Majelis hakim kasasi memandang hukuman pidana terhadap Putri pantas diperbaiki.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis salinan putusan kasasi.

Perkara kasasi ini diketok oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Putri Candrawathi tercatat divonis 20 tahun penjara di tingkat PN Jaksel. Putusan tersebut bahkan dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA punya sikap berbeda dengan memangkas hukuman Putri. Kini, Putri resmi menghabiskan hukuman pidananya di Lapas Pondok Bambu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement