Jumat 08 Dec 2023 16:36 WIB

Sejumlah Perwira yang Pernah Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini Mendapat Jabatan

Dalam Surat Telegram terbaru, Kapolri memutasi 513 perwira tinggi dan menengah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa nama perwira Polri yang sempat terkena sanksi, imbas rekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali menempati pos penugasan. Hal tersebut tertuang dalam permutasian tugas berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri 2750/XII/KEP/2023 yang diterbitkan oleh ASDM Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo pada Kamis (7/12/2023). 

Dalam telegram tersebut, Kapolri memutasi sebanyak 513 perwira tinggi, dan perwira menengah di lingkungan Polri. Salah satu yang dimutasi dan mendapatkan penugasan kembali adalah, eks Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga

“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Pamen Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpres SSDM Polri,” begitu isi ST Kapolri dalam poin 221 itu.

Kombes Budhi, pada saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi, pada Juli 2022 menjabat sebagai Kapolres Jaksel. Jebolan Akpol 1996 itu sempat datang ke lokasi pembunuhan tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jaksel.

Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Kombes Budhi sempat melangsungkan konfrensi pers, menjelaskan tentang kasus pembunuhan tersebut dengan narasi sebagai peristiwa tembak-menembak. 

Dalam konfrensi pers tersebut, Kombes Budhi pun mengacu pada pelaporan isteri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi yang mengaku diri sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J, selaku ajudan. Namun terungkap, penjelasan Kombes Budhi tersebut sebagai upaya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement