REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, ada ketentuan yang memungkinkan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer, kembali ke Polri. Namun, ia menyarankan agar masalah itu dipercayakan saja kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gayus mengatakan, dalam peraturan kepolisian ada ketentuan seorang polisi yang melakukan tindak pidana bisa kembali menjadi anggota. “Saya lupa, tapi kalau tidak salah di bawah tiga tahun masih boleh (menjadi anggota Polri, Red),” kata Gayus, Senin (20/2/2023).
Secara aturan, memang ada ketentuan untuk masalah tersebut. Namun semua itu, menurut Gayus, bergantung pada pimpinan kepolisian. "Itu aturannya memang ada. Tapi kebijaksanaannya ada di pimpinan Polri untuk mempertimbangkan semua. Itu kewenangan Kapolri,” kata Gayus menjelaskan. Adapun mekanismenya, lanjut Gayus, ada di sidang etik Polri.
Mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tidak punya gambaran tentang respons masyarakat jika Richard Eliezer dikembalikan menjadi anggota Polri. “Apakah meresponsnya positif atau negatif saya tidak punya gambaran,” ujarnya.
Kapolri yang harus mempertimbangkan dengan baik, apakah pengembalian Eliezer menjadi polisi bisa memperbaiki citra Polri, atau malah akan memperburuk. “Jangan banyak orang mencampuri orang lain. Kapolri lebih tahu kalau sikap apa pun yang akan diambil Polri,” kata Gayus.