Selasa 26 Apr 2022 14:53 WIB

Amnesty: Tunda Pembahasan, Dua Orang Sudah Tewas Saat Demo Menolak DOB Papua

Pembahasan DOB Papua dikhawatirkan meningkatkan ekskalasi di Bumi Cendrawasih.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Aksi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tersebut dibubarkan polisi karena tidak memiliki memiliki izin.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Aksi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tersebut dibubarkan polisi karena tidak memiliki memiliki izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa rencana pemekaran Provinsi Papua harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya jika dipaksakan, hal tersebut justru akan menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi di Papua.

"Sudah ada dua orang tewas akibat dari demonstrasi penolakan pemekaran baru, seperti di Yahukimo. Kita tidak ingin kalau ini dipaksakan akan kembali jatuh korban warga asli Papua," ujar Usman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Ia hari ini ikut mendampingi Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui DPR untuk menyampaikan penolakan terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua. Pasalnya jika prosesnya dipaksakan, hal tersebut merugikan hak dari orang asli Papua.

"Pertama adalah hak atas informasi tentang rencana pemekaran daerah otonomi baru itu untuk apa. Kedua adalah hak untuk dimintai konsultasi dan ketiga adalah hak untuk dimintai persetujuan," ujar Usman.

Tiga hak tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR selama proses pemekaran Provinsi Papua. Jika tidak, keduanya akan dinilai sebagai pihak yang melanggar konstitusi karena mengesampingkan hak orang asli Papua.

"Ini sangat penting bagi orang asli Papua sebagai bagian dari masyarakat hukum adat yang diakui dalam konstitusi, khususnya Pasal 18b," ujar Usman.

Ketua MRP Timotius Murib telah meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Adapun aspirasi kedua adalah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, ia tak menyampaikan secara detail poin-poin apa saja yang disampaikan kepada Dasco terkait undang-undang tersebut.

"Oleh karenanya ini masalah yang sangat serius untuk dipending, sampai pemerintah mencabut moratorium baru sekaligus," ujar Timotius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement