Selasa 26 Apr 2022 14:15 WIB

MRP Pertanyakan Klaim Mahfud Soal 82 Persen Rakyat Papua Dukung Pemekaran

MRP juga mengeklaim mayoritas rakyat Papua menolak pembentukan daerah otonomi baru.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Aksi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tersebut dibubarkan polisi karena tidak memiliki memiliki izin.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Aksi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tersebut dibubarkan polisi karena tidak memiliki memiliki izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Tiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Ia juga mempertanyakan klaim dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut 82 persen rakyat Papua mendukung pemekaran. "Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi? Jadi, saya berharap selaku pimpinan Majelis Rakyat Papua, (pemerintah mendengarkan) representasi dari kultur orang asli Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Ia meminta, pemerintah tak berjalan sendiri dalam proses pemekaran Papua. Menurutnya, mayoritas masyarakat Bumi Cendrawasih itu menolak pembentukan daerah otonomi baru yang dinilai akan justru menimbulkan masalah baru.

"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami (MRP), karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," ujar Timotius.

Di samping itu, ia meminta pemerintah untuk dulu membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. DPR sendiri diketahui telah menetapkan ketiga RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (12/4/2022).

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah menghormati proses uji materi UU Otsus yang saat ini tengah berjalan. Pemerintah akan terus mengikuti perkembangannya dan menunggu hasil vonis MK.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait masalah pemekaran wilayah di Papua. Mahfud mengatakan, rencana pemekaran wilayah ini memang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menilai seluruh kebijakan pemerintah memang tak langsung disetujui oleh semua orang.

Karena itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa permintaan pemekaran wilayah saat ini justru menjadi rebutan oleh berbagai provinsi. Mahfud menyebut, terdapat 354 permohonan pengajuan pemekaran wilayah.

Mahfud justru mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Kepresidenan diketahui sebanyak 82 persen masyarakat Papua meminta adanya pemekaran wilayah. "Dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar juga dimekarkan," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement