Selasa 26 Apr 2022 12:01 WIB

YKMI Sebut Hanya Tiga Vaksin yang Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Pemerintah diminta mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal.

 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Direktur Eksekutif Ahmad Himawan mengatakan, ketiga vaksin yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal. "Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, oemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.

YKMI mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022. "Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.

MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1. Sehingga, menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement