REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi. Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, persiapan tersebut dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia dengan memberlakukannya sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kata dia, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. "Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.
Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh. "Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," kata dia.