REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Kantor Imigrasi Labuan Bajo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Timur. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam berbagai bidang hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, khususnya di destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Labuan Bajo. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran keimigrasian, di Labuan Bajo yang menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara di NTT.
Perjanjian tersebut mencakup kerja sama di berbagai bidang seperti hukum pidana, perdata, tata usaha negara, bimbingan teknis, sosialisasi regulasi, dan penguatan forum komunikasi. Charles menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk meningkatkan profesionalitas, efektivitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di Manggarai Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menekankan peran kejaksaan tidak hanya dalam penuntutan tetapi juga sebagai pengacara negara yang menjaga kewibawaan pemerintah. Ia menyatakan kesiapan kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum bagi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.