REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI segera melakukan pembahasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai menetapkan jadwal pemilu kemarin. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pembahasan akan dilakukan pada Maret 2022 setelah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.
"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Politikus PDIP itu berharap pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang dengan pertimbangan pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, maka masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari saja.
"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.